-->
Latest News

Cicak Vs. Buaya, Again...

16.11.09 , Posted by All - In 4 You [dot] Blogspot at 4:27 AM

Ada Kasus, Ada Rekayasa!!!

Yaa... itu jelas sekali memang ada pada situasi seperti yang ada sekarang ini, yang sedang panas-panasnya.

Kita mulai saja..

Perseteruan ”cicak” melawan ”buaya” mendekati kulminasi. Selasa pekan lalu, Mahkamah Konstitusi membeberkan rekaman pembicaraan yang menggamba rkan dugaan rekayasa agar Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto bisa dijebloskan ke penjara. Sejumlah pejabat tinggi, termasuk dari Kejaksaan Agung, terserempet kasus ini. Inilah perjalanan pertempuran ”cicak-buaya” itu dan cuplikan-cuplikan rekaman pembicaraan menghebohkan.


2008 ,29 Juni
Kantor PT Masaro Radiokom digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menemukan bonggol cek yang mengindikasikan ada­nya pembayaran terkait terbitnya surat peng­hentian perkara korupsi PT Masaro di Kejaksaan Tinggi Jakarta.

30 Juli
Anggodo Widjojo berkomunikasi dengan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro, ihwal penggeledahan itu. Anggodo diminta mencari orang yang bisa meng­urus kasusnya di KPK.

1 Agustus
Anggodo bertemu dengan Ary Muladi di Hotel Peninsula. Ary diminta mengurus kasusnya.

22 Agustus
KPK mencekal Anggoro. Tiga pemimpin Masaro, Putranefo A. Prayugo, Anggono Widjojo, dan David Angka Widjaya, juga dicekal.

2009
10 Oktober
Ketua KPK Antasari Azhar bertemu dengan Anggoro di Singapura.

2 Mei
Antasari ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

19 Juni
Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah diperiksa sebagai saksi pembunuhan.

19 Juni
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka.

7 Juli
Anggoro masuk daftar pencarian orang.

10 Juli
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris J enderal Susno Dua­dji bertemu Anggoro di Singapura.

15 Juli
Ary Muladi membuat peng­akuan memberikan uang kepada Chandra dan Bibit. Belakangan peng­akuan itu dicabut.
Pada 23 Juli, seorang penyelidik menelepon Anggoro, berkaitan dengan pembuatan berita acara Ary.
Anggodo: Halo Bos, ada perintah?
Polisi: Ya, ini kan diperdalam, dirinci, waktu kapan hari di Singapura itu kan waktu kita memeriksa Pak Anggoro. Pak Anggodo kan waktu itu juga diperiksa. Kita bicara masalah pengambilan uang, waktu mau menyerahkan yang 3,75 M. Itu ambil di brankas kan, dalam bentuk rupiah kan?
Anggodo: Ya, ada yang rupiah. Itu kan saya yang mengambil, Bos.

23 Juli
Anggoro dan tiga anggota direksi Masaro meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui pengacaranya.

24 Juli
Anggodo dan anggota LPSK, I Ketut Sudiharsa, bertemu membahas syarat perlin­dungan. Perlu berita acara pemeriksaan dan surat pernyataan pemohon.
Ketut: Oke biar jangan ada masalah pas di belakang hari, sama dengan yang Bapak minta itu, terus kita pecahkan, aduh ini bahaya sekali kalo Bapak pegang, daripada Bapak pegang kan gak kepentingannya juga kan.

25 Juli
LPSK menyiapkan surat perlindung­an, tapi batal karena KPK menetapkan Anggoro sebagai buron.
Ketut: Tadinya udah oke tiba-tiba ada surat dari KPK.

30 Juli
Anggodo menelepon Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto agar mempengaruhi Eddy Sumarsono.
Anggodo: Suruh dia ngaku-lah Pak, kalo temenan kayak gini ya percuma Pak punya temen.

4 Agustus
Antasari mengumumkan kesaksian tertulis (testimoni) seputar suap KPK.

6 Agustus
KPK membantah pernah mencabut cekal Anggoro.

8 Agustus
Anggodo menskenario­kan Eddy dan Ary satu sindikat dengan KPK.
Anggodo menelepon seseorang:
Anggodo: Sama harus dikaitkan ini seperti sindikat. Eddy, Ary, dan KPK satu sindikat mau memeras kita. Ya, Bang.

10 Agustus
Anggodo cs berusaha meng­arahkan kasus ke pemerasan, bukan penyuapan.
Alex (pengacara): Iya memang dicuplik? Enggak banyak. Tapi intinya kita berkelit kalau ini bukan penyuapan, karena berita itu awalnya di Antasari lewat testimoni.

12 Agustus
Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyatakan mendukung pengusut­an dugaan suap pimpinan KPK.

15 Agustus
I Ketut melaporkan pertemuan dengan Trimedya kepada Susno. Malam berikutnya, sebuah mobil Fortuner (B-1045-SJA) diantar ke rumah dan diterima istrinya.

18 Agustus
Polisi menangkap Ary Muladi dengan tuduhan penipuan dan pemerasan.

19 Agustus
KPK menggeledah sejumlah tempat terkait kasus Masaro. Juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Antasari.

25 Agustus
Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kliennya mencabut keterangan ihwal pe­nyerahan uang kepada pimpinan KPK.
Anggodo menelepon seseorang agar meminta Ary kembali pada pengakuan semula.
Anggodo: Kalau bisa ke jawaban awal, karena kalau kembali ke jawaban awal, mereka bisa-bisa…. Mereka melihat, paling ditakuti AM adalah Abang, gitu lho.
Seseorang: Ya, Abang ke sini saja, sama-sama aku.

4 September
Mabes Polri memanggil empat pemimpin KPK terkait kasus Masaro.

9 September
Berkas Antasari dilimpahkan ke kejaksaan.

11 September
Empat pemimpin KPK memenuhi panggilan polisi.

15 September
Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka penya­lah­gunaan wewe­nang. Belakangan tuduh­an itu ber­ubah menjadi pemeras­an.
Sebelumnya, pada 8 Agustus, terekam pembicaraan Anggodo dengan seseorang.
Anggodo: Maksudnya status Ary itu… kita merasa Ary sama Eddy….
Seseorang: Kita….
Anggodo: Kita diperas KPK, sudah kita….
Anggodo juga menghubungi pengacaranya, Kosasih.
Anggodo: Ternyata Trunojoyo 3 komitmennya tinggi sama saya.
Kosasih: Oh gitu, Bos.
Anggodo: Lho kan wis mlebu. Nggak dilebokno, tapi wis ndik SK (Kan sudah masuk kemarin. Tidak dimasukkan, tapi sudah di SK).

16 September
Anggodo mengancam melenyapkan Chandra di tahanan. ”Sesok nek Chandra dilebokno, malah tak pateni neng njero.”

22 September
Presiden mengeluarkan Perpu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.

25 September
Kepala Polri menggelar jumpa pers. ”Ada laporan polisi yang disampaikan Ketua KPK nonaktif. Isi nya tentang penyuapan pejabat KPK.”

27 September
Tim pembela Bibit dan Chandra membantah status tersangka kliennya.
Ahmad Rifai: Proses penyidikan didasarkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

27 September
Pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, menyatakan testimoni dibuat di bawah tekanan penyidik.

2 Oktober
Beredar pesan pendek berisi ancaman dari nomor telepon yang diduga milik Susno yang ditujukan ke penyidik KPK.

8 Oktober
Sidang pembunuhan Na­srudin dengan terdakwa Antasari digelar.

29 Oktober
Bibit dan Chandra resmi ditahan. Terekam pembicaraan Anggodo dengan pengacaranya, mengancam Chandra.
Anggodo: Kalau itu kan masih teman, Bos, Tapi yang satunya, Chandra, besok dimasukkan akan saya bunuh di dalam kok.

30 Oktober
Presiden membentuk Tim Delapan.

2 November
MK memutar rekaman sadap­an yang diduga rekayasa kasus Bibit-Chandra.

3 November
Penahanan Bibit dan Chandra ditangguhkan. Anggodo diperiksa.
5 November
Dengar pendapat Kapolri-Komisi Hukum DPR.



Pekan lalu, Kepala Kepolisian RI Bambang Hendarso Danuri membeberkan pengusutan kasus Bibit dan Chandra di Komisi Hukum DPR. Namun sejumlah pernyataan Kapolri dinilai salah. Pernyataan KapolriFaktaChandra dan Bibit menyalahgunakan wewenang karena melakukan pencekalan, padahal seharusnya putusan pencekalan dilakukan secara kolektif.Bibit dan Chandra: Kewenangan pencekalan sudah didelegasikan kepada sejumlah pemimpin KPK, jadi tidak berarti surat pencekalan ditandatangani semua pemimpin KPK.Ary Muladi tidak pernah mencabut kesaksian dalam berita acara pemeriksaan. Ary Muladi: Saya sudah mencabut kesaksian saya yang tertera dalam berita acara. Saya tidak pernah bertemu dan menyerahkan uang kepada Chandra dan Bibit.KPK hanya mencekal Anggoro. Direktur Utama PT Radiokom, Putranefo, malah dibiarkan.KPK mencekal empat orang, Anggoro Widjojo, Putranefo A. Prayugo, Anggono Widjojo, dan David Angka Widjaya.Polisi memiliki bukti catatan mobil KPK saat penerimaan uang di Pasar Festival dan Bellagio.Chandra dan Bibit membantah. Pada tanggal yang disebut-sebut sebagai saat menerima uang, Bibit sedang berada di luar negeri. Alexander Lay: Mobil KPK itu ada banyak, pegawai KPK juga banyak. Kalau satu atau dua orang pegawai pergi ke sana (Pasar Festival dan Bellagio) itu wajar.Kapolri juga mengatakan Chandra mempunyai kedekatan emosional dengan mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban sehingga Kaban tidak diperiksa dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.M.S. Kaban menolak pernyataan Kapolri. ”Saya bersedia diperiksa oleh kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tuduhan tersebut.”


Translate to : by

Currently have 0 Comment:

Leave a Reply

Post a Comment

Please Leave Your Comment Here!!!
And Don't Use SARA. Thx.